Jakarta (28-04-2025) - Ikhtiar tiap organisasi untuk maju dan berdaya, tentu menjadi dambaan setiap pimpinan. Lebih-lebih organisasi keagamaan dan sosial, tentu usaha dalam mewujudkan kemajuan dan keberdayaan organisasi, hendaknya diwujudkan dengan prinsip kebersamaan. Tanpa itu, nilai-nilai pengabdian dan pelayanan menjadi pudar.
Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, termasuk yang sangat serius, melakukan pemberdayaan bagi masyarakat. NU telah hadir di masyarakat dalam beragam layanan. Termasuk layanan pendidikan di dalamnya. Maka dalam pengelolaan layanan pendidikan, NU selalu menggunakan pendekatan moral, dengan nilai-nilai spiritual sebagai landasan gerakan.
Antitesa dari pendekatan moral adalah pendekatan struktural. Pengurus yang mencoba menyelesaikan permasalahan di lingkungan NU hanya dengan mengandalkan struktural, tentu akan berhadapan dengan komunitas-komunitas NU yang selama ini percaya, jalur kultural dan kekeluargaan lebih efektif, bagi penyelesaian masalah di lingkungan NU.
Dalam teori penyelesaian masalah (problem solving), salah satu pendekatan yang bisa dipakai adalah win win solution (semua pihak dimenangkan). Persyaratan semua pihak dimenangkan, ada pada jalur penyelesaian secara mandiri, kekeluargaan dan internal. Polemik status aset, kewenangan pengelolaan aset, dan lainnya umum terjadi dalam ranah organisasi, tetapi visi misi organisasi dan nilai dasar organisasi menjadi yang lebih utama. Tujuan besar organisasi menjadi yang utama, tidak semata soal menang kalah, dan siapa yang akhirnya mendapatkan status mengelola aset (sumber daya organisasi). Akan tetapi, lebih pada substansi bagaimana organisasi benar-benar menjembatani kepentingan umat, agar terlayani dan terlindungi.
Dengan demikian, penyelesaian masalah menggunakan jalur hukum, yang cenderung hitam putih tidak biasa dipergunakan, ihwal dalam kasus Kongres atau Muktamar organisasi terbesar sekalipun. Kenapa demikian? Tentu jawabanya sama, karena organisasi menghendaki kebaikan bersama (Jamaah ataupun Jamiyyah), bukan untung rugi sebagaimana kasus kasus perebutan aset di lingkup korporasi. Konsekuensi dari pilihan menggunakan jalur hukum, sebagai solusi atas penyelesaian masalah di internal organisasi tentu bisa berdampak ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang.
Dengan pandangan ini, harapannya tentu organisasi menjadi media bagi semua warga berkumpul dan bermufakat, sebelum permufakatan besar, yakni permufakatan dalam lingkup negara.
Kontributor: Ahmad Munir
Redaksi
0 Comments