PERUBAHAN ITU KEMBALI KE UUD 1945 DAN PANCASILA

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .


Rasanya semakin hari kehidupan berbangsa dan bernegara semakin jauh dari cita cita kemerdekaan yang diproklamasikan oleh the Founding Fathers.

Masyarakat Adil dan Makmur semakin jauh dari panggang api negara sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 semakin melenceng dan semakin super liberal dan super kapitalistik .
Jurang si miskin dan sikaya semakin melebar dan menjadi jurang yang sangat dalam .

Bagaimana mungkin cita cita negara bangsa itu bisa terwujud kalau visi misi negara diganti dengan visi misi presiden, dan setiap gubernur ,Walikota dan bupati punya visi misi  hal demikian banyak yang tidak  mengerti apa yang terjadi di negeri ini semakin superliberal dan super kapitalistik .

Indonesia hari-hari ini tidak baik-baik saja sebab presiden  sudah melakukan pelanggaran konstitusi tetapi DPR sudah mandul dan tidak berfungsi sebagai pengawas jalan nya pemerintahan .
Bagaimana bisa melakukan controling kalau ketua DPR dan Presiden nya sama-sama petugas partai tidak mungkin jeruk minum jeruk .
Rusak nya tatanan negara ini terjadi nya kolusi antara Eksekutif ,Legeslatif , dan Yudikatif .Akibat nya kolusi ini akan membawah negara bangsa ini bisa bubra.

Akibat diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 yang mereka katakan amandemen perubahan yang terjadi hasil penelitihan Prof Kaelan 97% perubahan mengakibatkan terjadi Inkonsistensi dan Inkoherensi dengan Pancasila sebagai Norma dasar hukum dan kaedah fundamental NKRI yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.

Hasil penelitihan PPHP Djokosutono Research Center FH UI (2023) menyatakan " UUD Hasil Amandemen adalah UUD yang berbeda dari UUD 1945 Yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945.

Akibat nya berimplikasi legal sangat serius 

1.UUD hasil amandemen  telah membubarkan Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945.

2.Hapus nya Pancasila sebagai grundnorm dan kaedah Fundamental (Staads fundamentalnorm) atau roh UUD 1945.

Jika hari hari ini pertarungan memasuki pilpres seakan terpecah antara yang ingin mempertahankan keadaan negara saat ini dan pihak yang lain ingin melakukan perubahan sesungguh nya sama saja .

Aneis disetiap orasi nya selaku mengusung perubahan ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Sementara dikelompok ysng lain Ganjar dan Prabowo tetap akan meneruskan apa yang sudah di bangun oleh Jokowi .

Kalau kita menggunakan ukuran perubahan itu mengembalikan cita-cita pendiri negeri ini yang tertuang didalam pembukaan UUD 1945 maka keadaan hari ini baik yang tidak ingin melakukan perubahan dan yang ingin melakukan perubahan sama saja sebab sistem yang dijalankan adalah Individualisme, Liberalisme ,Kapitalisme .belum ada yang ingin melakukan perubahan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila.

Jadi omong kosong meletakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatas sistem Liberalisme ,Kapitalisme.

Kerusakan konstitusi ini berakibat sangat serius sebab bukan hanya soal pengkhianatan tetapi akan lebih luas pada anak cucu kita.

Akibat dari kerusakan ini maka lahir uu yang menguras kekayaan ibu pertiwi dan terjadi penjualan tanah tumpah darah Indonesia semua ini berakibat semakin jauh nya cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Penguasaan lahan 75%dari luas negara yang dikuasai oleh korporasi asing dan aseng ,akibat ketidak adilan ini memicu suku suku yang hidup dari hutan, hutan nya dirampas untuk kebun sawit korporasi dan negara abai tidak lagi menjalankan perintah Konstitusi yaitu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, 

Jadi pemerintah negara ini harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Tidak ada perintah menjual tanah air didalam konstitusi.Menjual tanah IKN sampai 190 tahun adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang serius .dan harus dibatalkan demi hukum dan keutuhan tanah air Indonesia.
Dan pelaku nya harus mempertangungjawabkan dimuka hukum .

Untuk menuju perubahan semua lembaga negara harus diretoling ,mengembalikan UUD1945 dan Pancasila.

MPR sebagai lembaga tertinggi negara merupakan  pengejawantahan kedaulatan rakyat harus di kembalikan sebagai lembaga bhineekatunggal Ika mewadahi seluruh elemen bangsa . 

Tidak seperti sekarang yang diselewengkan hanya hanya satu golongan yaitu golongan partai politik saja.

Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;

1. UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.

2. Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur ,Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.

3. Kedaulatan Rakyat telah di rampok oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat dijalankan oleh UUD.

4. MPR digradasi menjadi lembaga tinggi selevel DPR dan Presiden.

5. Demokrasi bukan lagi demokrasi konsensus Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.

6. Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.

7. Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, ituarti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.

Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila ,oleh the Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.

8. Bangsa Indonesia dihilangkan, Presiden ialah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa sebab Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia itu yang mendirikan adalah kaum pribumi oleh sebab itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia .

Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan membuat negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 itu yang dimerdekakan adalah:
1. Tanah Air Indonesia
2. Bangsa Indonesia
3. Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,diganti nya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945 terhadap pendiri negeri ini .

9. Aliran pemikiran ke Indonesiaan di hilangkan Indonesia adalah satu satu nya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.

Kemudian bangsa nya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negara nya di bentuk tgl 18 Agustus 1945.

Negara indonesia bukan negara Demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan. 

Keputusan didalam ketatanegaraan Indonesia bukan Suara terbanyak tetapi melalui Permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.

Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? 

Sejak di ganti nya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.

Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.

Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.

Pemilu dengan demokrasi liberal yang dijalankan saat itu dengan biaya 110 triliun.yang rencana nya dilaksanakan tahun 2024. Dan mampu membela persatuan bangsa ini. pemilu tahun 2019 memakan korban petugas KPPS 700 lebih meninggal dunia yang tidak jelas penyebabnya.apakah tahun2024 akan terulang lagi?
Marilah dengan kesadaran yang tinggi untuk menyelamatkan masa deoan Indonesia kaembali pada UUD 1945 dan Pancasila.

Post a Comment

0 Comments